Rabu, 15 Agustus 2007

Riau Merdeka dari Bencana Ekologis, Jeda Tebang Solusinya

Aksi Koalisi Rakyat untuk Jeda Tebang Memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke 62

[Wahana Lingkungan Hidup] - Indonesia adalah negeri yang rawan dan rentan terhadap bencana, baik yang berasal dari alam maupun yang terjadi akibat perbuatan manusia. Menurut data Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana & Penanganan Pengungsi (Bakornas PBP), dalam kurun waktu lima tahun, 1998-2004, terjadi 1150 kali bencana, dengan korban jiwa 9900 orang serta kerugian sebesar Rp5922 miliar. Tiga bencana utama adalah banjir (402 kali, korban 1144 jiwa, kerugian Rp647,04 miliar), kebakaran (193 kali, korban 44 jiwa, kerugian Rp137,25 miliar) dan tanah longsor (294 kali, korban 747 jiwa, kerugian Rp21,44miliar).

Bencana seperti banjir, kabut asap, kekeringan dan longsor sering dianggap sebagai bencana alam dan juga takdir. Padahal fenomena tersebut, lebih sering terjadi karena kebijakan yang salah dalam pengelolaan sumberdaya alam, yang terjadi secara akumulatif dan berkelanjutan.

Di Provinsi Riau, bencana banjir, kebakaran hutan dan lahan serta kabut asap sudah seperti “musim baru” selain musim hujan dan musim kemarau. Hal ini dikarenakan intensitasnya yang selalu terjadi setiap tahun dan merupakan indikasi kuat betapa sudah sangat kritis-nya kondisi kerusakan lingkungan hidup di negeri melayu ini.

Proses Deforestasi dan Pengrusakan hutan alam di Riau berlangsung sangat cepat. Selama kurun waktu 24 tahun (1982-2005) Propinsi Riau sudah kehilangan tutupan hutan alam seluas 3,7 Juta hectare. Pada tahun 1982 tutupan hutan alam di Provinsi Riau masih meliputi 78% (6.415.655 hektar) dari luas daratan Propinsi Riau 8.225.199 Ha (8.265.556,15 hektar setelah dimekarkan). Hingga tahun 2005 hutan alam yang tersisa hanya 2,743,198 ha (33% dari luasan daratan Riau). Dalam Kurun waktu tersebut provinsi Riau rata-rata setiap tahun kehilangan hutan alamnya seluas 160.000 Hektar/tahun.

Adanya kesenjangan antara kapasitas terpasang industri perkayuan dengan pasokan bahan baku merupakan pemicu yang sangat berbahaya bagi kelestarian Hutan Alam Riau. Saat ini tercatat Kapasitas Industri Perkayuan di Riau sebesar 22.685.250 m3/tahun, sementara kemampuan Hutan alam berproduksi secara lestari hanya sebesar 14.844.102,41 m3/ tahun, jadi ada kesenjangan kebutuhan bahan baku sebesar 7.841.147,59 m3/tahun ini belum ditambah dengan industri yang tidak terdaftar seperti Shawmill liar yang banyak dijumpai di sepanjang sungai Gaung dan Bukit Kapur.

Industri Perkayuan - Bubur Kertas (Pulp and Paper) PT. RAPP (Raja Garuda Mas Group) dan PT. IKPP (Sinar Mas Group) merupakan Pemangsa kayu alam terbesar Riau, yaitu 17.920.600 ton/tahun sedangkan Plywood, Sawn Timber dan arang bakau membutuhkan bahan baku hanya 4.764.650 m3/tahun. Hal ini terjadi karena kedua perusahaan Bubur Kertas ini gagal untuk menyediakan bahan bakunya dari HTI. Ironis, izin atas lahan yang sudah dikantongi kedua perusahaan ini baik secara mandiri maupun melalui mitranya masing-masing sudah mencapai luas 892.681 hectare untuk APP dan 651.539 hectare untuk APRIL (yang tidak diketahui 388.821 hectare).

Dari kondisi eksisting perizinan dan tingginya permintaan industri kehutanan yang ada di Riau terhadap kayu alam dipastikan eksploitasi dan konversi hutan alam di propinsi Riau akan terus terjadi bahkan memicu terjadinya praktek-praktek Illegal Logging secara besar- besaran. Situasi ini justru akan sangat memperburuk kondisi hutan dan lingkungan di propinsi Riau.

Berdasarkan kondisi tersebut di atas, serta dalam rangka memperingati HUT KEMERDEKAAN Republik Indonesia ke 62 (17 Agustus 2007), yang tergabung dalam Koalisi Rakyat untuk Jeda Tebang, atas nama generasi sekarang dan generasi yang akan datang menyerukan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk:

Mendukung dan menyambut baik pemberantasan illegal logging yang saat ini gencar dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia khususnya di Provinsi Riau.

Mendukung dan ikut memantau proses hukum yang seadil-adilnya bagi para penjahat lingkungan baik kepada cukong kayu (perusahaan) maupun pejabat pemerintah yang terlibat.

Mendukung dan menyambut baik upaya pemerintah dalam perbaikan kondisi lingkungan hidup yang rusak (rehabilitasi) serta mempertahankan tutupan hutan alam yang tersisa dengan segera melaksanakan ”Jeda Tebang Hutan Alam di Indonesia khusunya Provinsi Riau”. Pernyataan bersama ini disusun oleh : Jikalahari, WALHI Riau, KAR, YMI, Yayasan Tesso Nilo, Kudapan, KBH Riau, LBH Pekanbaru, Kaliptra, KPA Jelajah, Alam Sumatra, HAKIKI, LALH, LKHD, Yayasan Elang

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi: Johny S Mundung, Pjs. Direktur Eksekutif WALHI Riau, Email Johny S Mundung, Telepon kantor: +62 - 0761- 22545, Mobile:
Fax: +62 - 0761- 22545. [15 Agustus 2007]

Tidak ada komentar: