Selasa, 27 Februari 2007

Polisi Segal Kayu Milik PT Riau Andalan Pulp & Paper

[Tempo Interaktif] - Setelah menahan 27 sopir pengangkut kayu ilegal dua hari lalu, Kepolisian Daerah Riau menyegel 1.300 batang kayu bahan baku kertas PT Riau Andalan Pulp & Paper kemarin. Polisi menduga kuat tumpukan kayu ini hasil penjarahan di lahan gambut Semenanjung Kampar.

“Penyegelan ini untuk mengamankan barang bukti dan mempermudah penyelidikan,” kata juru bicara Polda Riau Ajun Komisaris Besar Zulkifli di Pekanbaru pada Jumat (16/2). Saat ini polisi masih menghitung kembali kayu hasil pembalakan liar untuk memasok pabrik bubur kertas milik pengusaha Sukanto Tanoto ini.

Menurut Zulkifli, ribuan batang kayu yang diangkut dari Semenanjung Kampar itu tidak dilengkapi dokumen sama sekali. Polisi menduga aksi seperti ini sudah berlangsung sebelumnya. Modusnya kayu hasil pembalakan liar ditumpuk bersama kayu cip ukuran sedang dan besar di kawasan pabrik PT Riau Andalan Pulp & Paper.

Kasus ini bermula saat Kepolisian Sektor Palalawan menahan 25 truk yang mengangkut 1.300 batang kayu di Jalur Lintas Timur Pangkalan Kerinci, Palalawan pada 9 Februari lalu. Tidak satu pun dokumen yang menyertai kayu-kayu ini. Selain menangkap sopir, polisi juga menahan dua orang staf PT Madu Koro.

Untuk mengusut kasus ini, Markas Besar Polri menerjunkan tim yang terdiri dari Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Hendarso, Direktur Tindak Pidana Tertentu Brigardir Jenderal Tukarno, Kepala Polda Riau Brigadir Jenderal Sutjiptadi, dan tim penyidik Markas Besar Polri. “Kasus ini memang menjadi prioritas,” katanya.

Menanggapi penyegelan kayu ini. Humas PT Riau Andalan Pulp & Paper, Nandik tidak bersedia memberi komentar. Begitu juga tentang dugaan perusahaan milik bos Raja Garuda Mas ini menampung kayu hasil penjarahan hutan. “Kami belum bisa berkomentar karena kasus ini tengah ditangani kepolisian,” kata Nandik. [27 Februari 2007]