Rabu, 14 November 2007

Jaksa Agung Minta Kejelasan Kasus Pencucian Uang Adelin Lis

[Antara News] - Jaksa Agung, Hendarman Supandji, meminta Polri memperjelas tindak pidana yang mendasari munculnya dugaan pencucian uang terhadap mantan terdakwa kasus pembalakan liar Adelin Lis. "Pencucian uang dari tindak pidana mana? ini kan belum jelas," kata Jaksa Agung ketika ditemui setelah seminar tentang pemberantasan pencucian uang di Jakarta, Rabu .

Jaksa Agung mengatakan hal itu karena kejaksaan berkewajiban mendampingi kepolisian dalam menyidik suatu tindak pidana. Kepolisian hendak menjerat Adelin Lis dengan tuduhan pencucian uang, setelah pengusaha itu divonis bebas dari dakwaan kejahatan hutan dan tindak pidana korupsi.

Jaksa Agung menegaskan, kepolisian bisa menentukan lebih dari satu tindak pidana yang dijadikan tindak pidana asal dari perbuatan pencucian uang yang dilakukan Adelin Lis. Kepolisian, katanya, bisa menyidik beberapa tindak pidana asal pencucian uang secara bersamaan. "Kepolisian bisa menyidik kumulatif," katanya.

Jaksa Agung mencontohkan, kepolisian bisa menyidik tindak pidana baru yang dijadikan sumber pencucian uang, ketika polisi menyidik perkara pidana lain dalam kasus pencucian uang yang sama. Kedua kasus itu bisa diputus dalam waktu yang terpisah, katanya. (*)

Tidak ada komentar: