Senin, 16 Juli 2007

Adnan Buyung: Jerat Pembalakan Liar dengan UU Tipikor

[Detik Dotcom] - Illegal logging alias pembalakan liar tidak bisa dilihat sebagai kejahatan hutan saja. Penikmat pembalakan liar bisa dijerat oleh UU Tindak Pidana Korupsi. "Korupsi itu adalah sebuah kriminal yang sangat menyebar luas, di mana oknum pegawai pemerintah menerima secara rutin uang suap sebagai imbalan untuk pemberian hak konsesi dan izin pemanfaatan hasil hutan," kata praktisi hukum Adnan Buyung Nasution.

Hal itu disampaikannya dalam seminar 'Penanganan Tindak Pidana Kehutanan dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Perspektif Tipikor' di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (16/7/2007).

Menurut Buyung, selain para pelaku di lapangan, penanganan kejahatan kehutanan harus menjangkau pelaku di luar pengusaha industri kehutanan. Otak pembalakan liar adalah pengusaha. "Contohnya saja Soekanto Tanoto (pemilik grup usaha Raja Garuda Mas), dia itu tidak terjangkau hukum. Dia itu raja hutan," ujarnya.

Buyung mengimbau dilakukan audit kehutanan oleh Kementerian LH dan BPK. Audit meliputi seluruh perizinan yang sudah dikeluarkan dan berbagai aspek lainnya dalam bidang kehutanan, baik di pusat maupun di daerah. "Apabila hasil audit menunjukkan ada pelanggaran, maka para penyidik kepolisian bekerja sama dengan kejaksaan dan instansi terkait, seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)," paparnya. [16 Juli 2007]

Tidak ada komentar: